Suara.com - Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir atau dikenal Sammy Simorangkir melaporkan labelnya, Label Profesional Music atau Pro M, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakata Selatan, Senin (9/11/2015).
Didampingi ibunya, Tiur, Sammy mengaku melaporkan Pro M terkait kasus wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ringback tone. Perusahaan label itu dinilai telah ingkar dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Saya merasa dirugikan secara materi dan imateril. Sampai sekarang royalti album saya tidak pernah dibayarkan,” kata Sammy kepada wartawan di Bareskrim.
Dalam pengaduannya, Sammy melaporkan Direktur Utama Pro M Jeffery Djajasaputra. Ia mengaku selama ini pihak Pro M tidak pernah memberikan laporan penjualan albumnya.
"Mereka bilang saya masih hutang satu album. Padalah saya sudah keluarkan dua album, tapi tidak pernah sepeserpun saya merasakan royalti,” ujarnya.
Baca: Label Tuding Sammy Simorangkir Masih Utang Satu Album
Namun, mantan vokalis grup band Kerispatih ini tidak menjelaskan berapa nilai kerugian materi yang ia alami dari kontrak kerjasama tersebut.
"Pokoknya banyak kerugiannya. Yang pasti kerugian materil misalnya royalti penjualan album, RBT, dan lainnya tidak pernah saya terima. Saya laporkan deliknya penipuan,” katanya.
Sebelumnya, Sammy juga sudah menggugat secara perdata Label Pro M sebesar Rp7 miliar. Kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.