Suara.com - Ibu anak satu berinisial RP, mantan istri kedua Ustadz Aswan, tak akan mengambil jalur hukum bahwa dia pernah dinikahi oleh kakak dari Ustadz Uje itu. RP mengungkapkan bahwa dirinya hanya ingin putrinya diakui sebagai anak biologis Aswan.
"Jadi pertama pengakuan, bukan secara hukum. Akui saja kalau buah cintanya ada," kata pengacara Ina Rachman saat ditemui di kawasan ITC Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015).
Ina pun mengaku sampai sekarang belum diberi kuasa oleh RP. Dia ikut mendukung RP semata-mata karena teman di arisan dan pengajian.
"Dalam hal ini mba RP belum menggunakan jasa saya kan ini belum ada proses hukum," kata Ina.
Selain itu, Ina juga membantah RP pernah menuntut secara lisan kepada Aswan agar memberikan hak waris kepada putrinya. RP pun sadar karena status pernikahan siri tidak diatur soal pembagian hak waris.
"Jadi kalau ada isu yang meminta RP minta hak waris itu tidak benar karena dia (RP) seorang eksekutif muda," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Aswan diam-diam telah menikah siri dengan perempuan berinisial RP. Namun, pernikahan siri tersebut hanya berlangsung 4 tahun. Aswan menceraikan RP melalui BBM setelah melahirkan seorang putri.