Suara.com - Artis Tyas Mirasih mendukung surat edaran Kapolri Badrodin Haiti soal hate speech atau ujaran kebencian. Dukungan ini disampaikan Tyas lewat Instagram-nya. Tyas menyorot beberapa poin edaran Kapolri terkait penghinaan, pencemaran nama baik, menghasut, penistaan agama, ras, etnis, jenis kelamin dan lain sebagainya.
"ASIKKKKK!!! Siap2 aja nih ya bakal banyak yang bisa kena," tulis Tyas di caption.
Dukungan ini diduga dilatar belakangi tudingan dirinya tersangkut kasus PSK artis dengan terpidana mucikari RA. Nama Tyas, memang sempat disebut-sebut sebagai 'anak asuh' RA dalam persidangan. Tudingan ini sudah dibantah Tyas lewat pernyataan di media sosial kemarin.
"Sore semua teman2, skrg saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yg saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah krn perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi, bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dlm sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila," beber Tyas.
Di tulisan selanjutnya, Tyas meminta pihak terkait berhenti menyudutkan dirinya.
"Maka dgn ini saya minta agar pihak2 yg terus menyudutkan saya dgn menyebar berita tidak benar, untuk mencabut dan men stop pernyataannya terkait pemberitaan ttg saya yg tidak benar tersebut," lanjutnya.
"Terimakasih buat para haters jgn marah kalo di block krn saya ngga suka instagram saya isinya hal2 tdk menarik. dan terimakasih terbesar utk para fans yang selalu yakin dan support saya dlm keadaan apapun sampai detik ini. Love you all way too much!," tutup Tyas.