Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA alias Robby Abbas, Pieter Ell mengatakan kondisi psikis kliennya belum siap menjalani hukuman penjara. Sebab, kata dia, mendekam di bui merupakan pengalaman pertama RA.
“(RA) kelihatannya stres,” kata Pieter ditemui di kawasan pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Selain itu, ada hal lain yang dipikirkan RA. Menurut Pieter, kondisi kesehatan ibunda RA sedang menurun. Sebagai anak, dia tentu ingin menemani ibunya.
“Mamanya memang sudah tua, sering sakit-sakitan,” ucapnya.
Ditambah lagi, selama menghuni LP Cipinang, RA belum dijenguk artis yang 'asuhan'-nya. Padahal, kata dia, bagaimanapun juga mereka pernah berteman.
“Artis-artis itu tak mengunjungi (RA). Ibaratnya habis manis sepah dibuang,” ujar dia.
RA divobnis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu. Dalam putusannya, hakim dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM) dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tadi.