Suara.com - Mucikari RA alias Robbie Abbas, terdakwa kasus prostitusi artis divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum RA, Pieter Ell menyatakan pihaknya tak akan menempuh upaya banding.
Meski demikian, Pieter mengaku tetap menyeret para artis yang terlibat dalam praktek prostitusi kliennya. Sebelumnya, dia telah mengajukan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan ke Mahkamah Konstitusi saat perkara ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan.
“Upaya di peradilan umum memang sudah kandas, tapi di luar perandilan umum kita mengajukan uji materi di MK. Jadi kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK,” kata Pieter ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015) malam.
Menurut Pieter, ketiga artis yang terlibat yakni, Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir belum bisa bernafas lega. Pasalnya, dia menginginkan bukan cuma mucikari yang dikenakan hukuman tapi juga ‘barang dagangannya’.
Pieter membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42 yang menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) dan memakai jasa PSK. Dia bilang nasib ketiga artis itu kini di tangan MK.
“Ini belum kiamat. Ada banyak jalan ke Roma. Kita liat nanti di MK, di sana nanti akan terbuka,” ucapnya.
PN Jakarta Selatan memvonis RA bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu.
Dalam putusannya, hakim dengan jelas menyebut nama Amel Alvi (AA), Tyas Mirasih (TM), dan Shinta Bachir (SB) sebagai perempuan yang pernah menjual diri melalui jasa RA. Hakim juga menyebut masing-masing tarif ketiga artis tersebut.
AA sempat bersaksi di pengadilan. Saat itu dia mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan cadar warna senada. Sementara TM dan SB tak pernah bersaksi. Padahal, kata Pieter, kesaksian kedua artis tersebut dinilai tak kalah penting.