Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA alias Robby Abbas, Pieter Ell menyatakan tak akan melakukan upaya banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya. RA divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara pada 26 Oktober lalu terkait kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis.
“Terkait putusan PN no 834.B/2015/PNJaksel atas nama Robby Abbas, kami sebagai kuasa hukum setelah mempelajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami. Kami berketetapan hati menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Pieter ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Meski demikian, Pieter heran karena dalam putusannya hakim menyatakan hal yang justru memberatkan RA. Kasus ini dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan pertimbangan tersebut, RA dikenai hukuman maksimal.
“Padahal faktanya klien kami sudah menyampaikan permohonan maaf. Bahkan kepada Presiden Indonesia meminta maafnya. Walau itu masih jadi perdebatan, ini sikap yang diambil Robby dan keluarganya,” ucapnya.
Kasus RA memang menjadi sorotan publik. Salah satu penyebabnya adalah praktik yang dilakukan RA melibatkan sejumlah artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta BAchir. Ketiga artis ini disebut hakim dengan jelas saat membacakan putusan.