Suara.com - Untuk kesekian kalinya Inul Vizta dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kali ini, lima musisi dan pencipta lagu senior yang terdiri dari Papa T Bob, Wahyu WHL, Ryan Kyoto, Youngki RM dan Rudy Loho resmi melaporkan rumah karaoke Inul Vizta, yang sahamnya juga dimiliki penyanyi dangdut Inul Daratista.
Mereka mengadu ke Mabes Polri hari ini Selasa (3/11/2015) atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Jadi tinggal tunggu proses selanjutnya dari penyidik. Kita berharap polisi cepat menindaklanjuti laporan kami," kata kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan di Mabes Polri.
Selain Inul Vizta, Hulman mengaku ada dua rumah karaoke yang ikut dilaporkan, yakni Nav Karaoke dan Happy Puppy. Di dalam laporannya, ketiga rumah karaoke tersebut diduga melakukan penggandaan lagu-lagu kliennya tanpa izin.
"Sebagaimana diatur pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujarnya menjelaskan.
Sebelum membawanya ke jalur hukum, Hulman mengaku lebih dulu mensomasi ketiga rumah karaoke tersebut. Namun pihaknya tak pernah mendapat tanggapan.
"Sekarang sudah tertutup untuk mediasi. Sesuai Undang-Undang mengamanatkan untuk dimediasi dulu, makanya kami mediasi tapi tidak ditanggapi dan kini kami berwenang untuk melaporkan," ujarnya.
Inul Vizta cabang Manado sempat mengalami musibah kebakaran hingga menewaskan 12 orang dan 70 orang lainya harus dirawat di rumah sakit. Musibah terjadi pada Minggu, 25 Oktober pukul 01.00 dini WITA.