Suara.com - Empat pencipta lagu senior yakni Papa T Bob, Wahyu WHL, Ryan Kyoto dan Youngki RM mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2015). Kedatangan mereka untuk melaporkan tempat karaoke Inul Vizta KTV, Happy Puppy dan Nav Karaoke terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
"Yang kita laporkan pelanggaran hak cipta di bidang mechanical right bukan performing. Mereka memang sudah izin untuk performing, tapi untuk mechanical atau penggandaan belum diberikan kepada siapapun," kata kuasa hukum para pencipta lagu, Hulman Panjaitan sebelum membuat laporan.
Maksud penggandaan di sini, kata Hulman, adalah memperbanyak lagu dari server satu ke server lainnya sehingga di setiap ruangan karaoke terdapat lagu tersebut.
"Penggandaan memang kurang populer ketimbang performing. Karena kenyatannya yang selalu diperdebatkan adalah hak pencipta di bidang performing," ujarnya.
Hulman yakin kliennya mengalami kerugian tak sedikit akibat dugaan pelanggaran tersebut. "Karena ini sudah berjalan selama kurang lebih 10 tahun sejak berdirinya karaoke itu," ucapnya.
Sampai berita ini ditulis, Papa T Bob dan kawan-kawan belum selesai membuat laporan.