Suara.com - Razman Arief, kuasa hukum Minati Atmanegara, meminta agar Roy Tobing untuk berhati-hati menghadapi laporan kliennya soal pencemaran nama baik. Bahkan, Razman menilai nasib Roy Tobing bisa serupa dengan Farhat Abbas yang sedang berseteru dengan Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik.
"Kita bisa lihat kasus Farhat Abbas yang diadukan Ahmad Dhani karena pencemaran nama baik. Dia pun jadi tahanan kota, mungkin saudara Roy Tobing bisa seperti itu nantinya, malah lebih parah," jelas Razman ditemui di Taman Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Razman menambahkan, kasus pencemaran nama baik sangat serius dan merupakan salah satu tindak pidana kejahatan. Apalagi, dengan menggunakan media online yang bisa menjerat Roy ke ranah UU ITE.
"Bisa kena enam tahun penjara dia. Kalau Farhat kan statusnya dia masih menangani Maia Estianty, klien dia juga. Jadi Farhat itu masih menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat. Nah, kalau Roy Tobing saya tidak tahu," lanjutnya.
Roy Tobing melaporkan Minati atas dugaan plagiat gerakan senam hasil ciptaannya bernama Body Language ke Polda Metro Jaya pada November 2014. Setelah itu, penyidik dari Polda memberikan status tersangka kepada Minati.
Tak terima dengan status tersangka, Minati pun akhirnya melaporkan balik Roy Tobing ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada 21 September 2015.