Suara.com - Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arief akan melayangkan surat usulan penghentian penyidikan atau penuntutan (P13) kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap dengan surat itu kasus plagiat gerakan senam dengan tersangka Minati Atmanegara tidak dilanjutkan.
Razman menilai laporan maestro senam Roy Tobing terhadap Minati harus dihentikan karena para saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Minati menyimpulkan kasus ini masuk ke perdata murni adminitrasi, bukan pidana.
"Bahwa terkait dengan status tersangka dari ibu Minati seharusnya tidak terjadi karena dari ketatanegaraan dalam hal ini dirjen kekayaan intelektual mengungkapkan itu adalah rana perdata murni admintrasi bukan pada rana pidana, karena itu menjadi berbeda dan bertentangan dengan ranah hukum," kata Razman saat jumpa pers di Rasuna Park Office, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Razman mengajukan empat saksi ahli, yaitu Doktor Margarito Khamis saksi ahli bidang hukum tata negera berasal dari Universitas Khairun Ternate, Henni Marlina SH, saksi ahli hal kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Doktor Rudita Laode saksi ahli hak kekayaan intelektual dari universitas Borobudur Jakarta, dan Christiono Suharjo sarjana seni dan ahli gerak tari Univeristas Nasional Jakarta.
"Jadi ahli-ahli ini bukan main-main ada ahli tari, dua hak intelektual, ahli tata negara satu, jadi apa lagi mau dibanding," tegas Razman.
Seperti diketahui, Roy melaporkan Minati ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2014 karena kakak Chintami Atmanegara itu diduga melanggar hak cipta gerakan senam hasil ciptaan Roy Tobing.
Atas laporan tersebut, Minati Atmanegara resmi jadi tersangka dengan dikenai pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.