Suara.com - Robbie Abbas alias Obbie, terdakwa perkara pelacuran online, dijerat hukuman penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
"Terdakwa RA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mochtar.
Menanggapi putusan pengadilan, pengacara terdakwa, Pieter Ell, menilai putusan tersebut masih terlalu berat. Lalu, dia mengajukan banding.
"Masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding," kata Pieter.
Usai mendengar vonis, Robbie menangis tersedu-sedu. Usai persidangan, dia tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Salah satu penyebabnya adalah praktik yang dilakukan Robbie yang diduga melibatkan sejumlah artis. Artis yang diduga terlibat berinisial AA, TM, dan SB. (Muhamad Ridwan)