Suara.com - Piyu 'Padi' disebut-sebut menerima suap senilai Rp9 miliar dari orang ketiga agar mau bercerai dari istrinya Anastasia Florina Limasnax. Merespon kabar ini, kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri, tegas membantah informasi tersebut.
"Kok dipaksain ngakuin (disuap), banyak banget lagi Rp9 miliar," kata Heri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Heri menambahkanm tidak ada pihak ketiga yang mencampuri keputusan Piyu dan Flo untuk berpisah.
"Nggak ada. Mas Piyu santai. Nggak ada pihak ketiga," pungkas Heri.
Rumah tangga Piyu sudah retak sejak insiden Flo bersama pengusaha Adiguna Sutowo yang saat itu dalam satu mobil menabrak rumah kediaman Vika Dewayani, istri muda Adiguna di Jalan Pulo Mas Barat VII, Blok D2, No 3, Kayu Putih, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari 26 Oktober 2013 lalu.
Namun istri Piyu baru mengajukan gugatan pada 23 September 2015 lalu dan dicatat pengadilan dengan nomor perkara 567/pdtg.015/PN Jakarta Selatan.