Suara.com - Farhat Abbas menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015). Di hari yang sama, statusnya sebagai tahanan kota telah habis.
"Sudah selesai. Karena sudah 20 hari sejak ditetapkan 1 Oktober," kata kuasa hukum Farhat, Burhanuddin, ditemui usai sidang.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan Surat Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan kepada Ketua PN Jakarta Selatan.
"Sudah(diajukan), kemarin. Status tahanan kota tidak perlu diperpanjang. Kita minta tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Farhat menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Semua berawal dari kicauannya di Twitter terkait kecelakaan maut yang dialami AQJ, putra bungsu Dhani.