Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Farhat Abbas digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015). Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.
Dengan undang-undang itu, Farhat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Farhat, Burhanuddin menilai dakwaan jaksa kurang teliti. Semestinya, kata dia, UU ITE selalu berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dalam hal ini pasal 310 dan 311.
"UU ITE kalau dibuktikan harus dirumuskan dengan 310 dan 311 KUHP. Artinya menurut saya dakwaan ini bisa gugur kalau cuma menggunakan UU ITE," kata Burhanuddin usai sidang.
Argumen tadi akan dimasukkan Burhanuddin dalam eksepsinya atau pembelaan di sidang selanjutnya pada minggu depan. Dia berharap majelis hakim menerima eksepsinya dan tak melanjutkan perkara.
Farhat menjadi terdakwa untuk kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Semua berawal dari kicauannya di Twiiter terkait kecelakaan maut yang dialami Dul, putra kedua Dhani.