Suara.com - Penyanyi Sammy Simorangkir bukan cuma mengalami kerugian karena tak mendapat royalti selama tiga tahun dari Pro M, label rekaman yang menanunginya. Menurut kuasa hukum Sammy, Eddy Ribut Harwanto, kliennya juga sulit bergabung dengan label lain.
"Status Sammy digantung. Jadi nggak bisa ke label lain. Padahal kontraknya sudah habis tahun 2013," kata Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015).
Eddy mengatakan, hal itu terjadi karena Pro M menganggap Sammy masih terikat kontrak sampai sekarang. Sebab, Sammy belum menyelesaikan album kedua seperti yang tertuang dalam perjanjian.
"Ada perbedaan penafsiran isi kontrak antara penggugat dan tergugat. Makanya kita bawa ke pengadilan. Sammy yakin kontraknya dari 2010 sampai 2013," ucapnya.
Sementara itu, Sammy mengaku saat ini sudah ada beberapa label yang menawarinya untuk bergabung. Lantaran masalahnya belum selesai, dia belum berani menerima.
"Job saya jadi agak terbatas sekarang," ujar kekasih Viviane ini.
Sammy menggugat Pro M ke PN Jakarta Pusat dengan tuduhan wanprestasi terkait perjanjian rekaman, hak royalti dan iklan. Bekas vokalis band Kerispatih itu mengaku tak mendapat haknya sebagai penyanyi sejak dikontrak dari 2010 sampai 2013.
Sammy menggugat Pro M senilai Rp7 miliar. Masing-masing untuk gugatan material senilai Rp 2 Miliar dan imaterial Rp 5 Miliar.