Suara.com - Jessica Iskandar kembali menyandang status lajang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald. Menanggapi hal itu, Jessica mengaku pasrah.
"Aku ikhlas. Dari awal aku memang sudah komitmen, apapun yang terjadi aku ikhlas," kata Jessica ditemui di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Meskipun belum 14 hari sejak putusan itu dikeluarkan, Jessica memastikan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia bilang, sudah banyak yang harus dikorbankan sejak kasusnya bergulir tahun lalu.
"Kalo terlalu lama jadi beban hati dan pikiran. Balik ke sana (pengadilan) lagi, ngurus anak sambil kerja, capek. Ini saatnya buat move on," ujarnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ludwig secara seluruhnya pada 15 Oktober lalu. Dengan putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta selaku turut tergugat I wajib mencoret catatan pernikahan Ludwig dengan Jessica.