Suara.com - Presenter Jessica Iskandar menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pembatalan pernikahannya dengan Ludwig Franz Willibald. Pengadilan menyatakan pernikahan Jessica dengan Ludwig batal.
"Dari awal aku udah ikhlas. Terima aja," kata Jessica ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Lagipula, kata Jessica, sudah banyak yang dikorbankan sejak kasusnya bergulir di pengadilan. Mulai dari tenaga, pikiran dan sampai uang.
"Aku sudah nggak punya uang buat bayar-bayar. Jadi ya udalah nggak banding," ucapnya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ludwig secara seluruhnya pada 15 Oktober lalu. Dengan putusan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta selaku turut tergugat I wajib mencoret catatan pernikahan Ludwig dengan Jessica.