Suara.com - Penyanyi Sammy Simorangkir mengajukan gugatan perdata terhadap Pro M, label rekaman yang menaunginya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015). Dia menggugat material Rp2 miliar dan Rp5 miliar untuk immaterial.
Kuasa hukum Sammy, Eddy Ribut Harwanto mengatakan gugatan kliennya terkait perjanjian rekaman, hak royalti dan iklan. Menurutnya, kontrak Sammy dengan Pro M berlaku dari 2010 hingga 2013.
"Sampai sekarang klien saya belum menerima apa-apa sejak kontrak itu dibuat," kata Eddy ditemui di PN Jakarta Pusat.
Masalah bermula karena adanya perbedaan penafsiran isi di dalam surat kontrak. Pihak label menganggap kontrak Sammy masih berlaku karena belum menyelesaikan 2 album.
"Seharusnya memang dua album. Sammy sudah menyelesaikan satu album, lalu di repackage, ada album kompilasi dan single ada enam," ujarnya.
Sebelumnya, Sammy juga sudah mensomasi Pro M. Bahkan, sempat terjadi mediasi. Namun tetap tak berbuah hasil. "Mediasi tidak ada titik temu. Masih beda penafsiran," ucap Eddy.
Gugatan Sammy dicatat dengan nomor 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst. Dia menggugat PT Profesional Music sebagai tergugat I dan Direktur Utama Legal Mandatory PT Profesional Music Jeffrey Djajasaputra sebagai tergugat II.