Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell resmi mengajukan permohonan uji materi pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi, hari ini Jumat (16/10/2015).
Pieter mengaku pengajuan ini sehubungan dengan kasus kliennya yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima AA yang berperan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) saat ditangkap bersama RA bisa bebas begitu saja tak seperti kliennya.
"Pasal tersebut terlihat diskriminasi sanksi hukum. Karena yang terjerat orang yang menghubungkan, cuma mucikari saja. Padahal PSK dan user (pengguna jasa PSK) juga harus dijerat," kata Pieter dihubungi hari ini.
Pieter kemudian membandingkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, Nomor 8 Tahun 2007 pasal 42. Dia bilang regulasi itu menyebut bahwa setiap orang dilarang menjadi PSK dan memakai jasa PSK.
"Jadi menurut saya pasal itu harus dikaji lagi. Pertimbangannya adalah semua orang sama di mata hukum,"" ucapnya.
AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan RA. Kepada majelis hakim, dia mengaku inisiatif untuk menjual diri datang dari dirinya sendiri. RA kata dia cuma sebagai penghubung meskipun ikut mengambil untung dari nilai transaksi. (Yazir).
Artis AA Cuma Jadi Saksi, Pengacara Mucikari RA Uji Materi ke MK
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 05:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berstatus Saksi di Putusan MA, Tania Ayu Disebut Terlibat Prostitusi sejak 2017
22 Juli 2021 | 13:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 16:02 WIB
Entertainment | 15:58 WIB
Entertainment | 15:52 WIB
Entertainment | 15:37 WIB
Entertainment | 15:32 WIB
Entertainment | 15:11 WIB
Entertainment | 14:56 WIB
Entertainment | 14:50 WIB
Entertainment | 14:44 WIB
Entertainment | 14:32 WIB