Suara.com - Pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dengan begitu, status Jessica dinyatakan belum pernah menikah alias lajang.
"Setelah putusan ini, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil, akta (perkawinan) dicabut dan coret. KTP Jessica jelas single (belum Kawin)," kata kuasa hukum Ludwig, Harvardy Muhammad Ikbal ditemui di pengadilan.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Made Sutrisna menyatakan penggugat berhasil membuktikan bahwa pernikahan kliennya dengan Jessica tak pernah ada. Semua terbukti lewat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu buktinya adalah soal ketidakcocokan antara Surat Keterangan Perkawinan (SKP) yang dimiliki Jessica dengan SKP yang diterbitkan Gereja Yesus Sejati (GYS). GYS merupakan gereja yang diklaim pihak Jessica sebagai tempat pemberkatan pernikahan mereka.
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mengajukan banding. Namun, Jessica tampaknya tak akan mengambil kesempatan untuk banding. Dia sudah bilang kepada media sudah ikhlas jika dirinya kalah.
"Nggak, aku nggak akan banding," ucap Jessica pada Rabu (14/10).
Pada 14 April lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sudah menolak gugatan Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Gugatan itu terkait surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, yang ternyata palsu.
Meski demikian, hakim tetap menolak gugatan Ludwig dengan alasan waktu gugatan dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan. Dukcapil menerima surat pemberkatan pernikahan dari Jessica pada 8 Januari 2014. Dukcapil mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig berlangsung pada 11 Desember 2013.
Setelah Jessica melahirkan El pada 21 Juli 2014 di Amerika Serikat, pihak Ludwig malah mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.