Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald. Dalam putusan yang dibacakan hari ini Kamis (15/10/2015), majelis hakim tak menyinggung status El Barack Alexander, anak yang dilahirkan Jessica.
"Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah. Karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikkahan," kata Hakim ketua Made sutrisna saat membacakan putusan.
Dengan putusan hakim ini, Jessica otomatis belum sah menjadi istri Ludwig. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
Selain itu, pengadilan juga menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica. Salah satu isi gugatan tersebut adalah soal permohonan melakukan tes DNA untuk membuktikan status biologi El.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda mengatakan pihaknya masih punya upaya hukum selanjutnya.
"Terkait anak belum diputuskan jelas, tes dna belum dipertimbangkan. Tapi kita lihat ada upaya hukum lain. Ini kan belum inkrah, kita bisa banding," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 April lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sudah menolak gugatan Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Gugatan itu terkait surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, yang ternyata palsu.
Meski demikian, hakim tetap menolak gugatan Ludwig dengan alasan waktu gugatan dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dukcapil menerima surat pemberkatan pernikahan dari Jessica pada 8 Januari 2014. Dukcapil mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig berlangsung pada 11 Desember 2013.
Setelah Jessica melahirkan El pada 21 Juli 2014 di Amerika Serikat, pihak Ludwig malah mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.