Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pembatalan nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Made Sutrisna dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/10/2015)
" Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan pengugat dan tergugat dinyatakan batal," kata Made saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Made juga menyatakan pengadilan menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica. Selain Jessica, perkara ini juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati. Masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dengan putusan hakim ini, Jessica otomatis belum sah menjadi istri Ludwig. Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
Namun, dia pun sudah mempersiapkan skenario terburuk jika pengadilan ternyata mengabulkan gugatan Ludwig. "Nggak apa-apa aku ikhlas. Apapun keputusannya hasilnya aku akan terima," katanya.
Jessica sendiri yang ditemui pada Rabu (14/10) kemarin mengaku tak akan mengajukan banding jika pengadilan mengabulkan gugatan Ludwig. "Nggak, aku nggak akan banding," tegasnya.
Sebelumnya, pada 14 April lalu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sudah menolak gugatan Ludwig terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Gugatan itu terkait surat pemberkatan pernikahan dari Gereja Yesus Sejati, Jakarta Pusat, yang ternyata palsu.
Meski demikian, hakim tetap menolak gugatan Ludwig dengan alasan waktu gugatan dianggap melewati batas waktu yang ditetapkan. Dukcapil menerima surat pemberkatan pernikahan dari Jessica pada 8 Januari 2014. Dukcapil mencatat pernikahan Jessica dan Ludwig berlangsung pada 11 Desember 2013.
Setelah Jessica melahirkan El pada 21 Juli 2014 di Amerika Serikat, pihak Ludwig malah mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.