Suara.com - Kuasa hukum mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell, menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut hal yang memberatkan RA karena perbuatannya menarik perhatian publik.
"Berarti media terlibat memberatkan ya kata jaksa. Mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media," kata Pieter ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).
Kasus RA sejauh ini memang menjadi sorotan media. Salah satu penyebabnya adalah praktik yang dilakukan RA diduga melibatkan sejumlah artis.
Mereka adalah artis berinisial AA, TM, dan SB yang disebut-sebut sebagai anak asuh RA.
Kendati demikian, Pieter mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Ada beberapa argumen yang dianggap bakal meringankan hukuman RA. Salah satunya adalah RA tak pernah memaksa anak asuhnya untuk melayani klien.
"Kita akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Ini belum kiamat," ucap dia.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SB masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.