Jaksa Sebut Tanpa Saksi Artis TM dan SB, RA Bisa Dipenjara

Selasa, 13 Oktober 2015 | 18:21 WIB
Jaksa Sebut Tanpa Saksi Artis TM dan SB, RA Bisa Dipenjara
RA yang merupakan mucikari artis AA saat dirilis Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015) [suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mucikari RA, terdakwa kasus prostitusi online telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 1 tahun 4 bulan penjara. Chandra, salah satu tim JPU mengatakan jika RA tetap bisa dipenjara walau tidak didatangkan saksi artis TM dan SB di persidangan.

"Kami berkeyakinan pendakwaan yang kami bacakan dan penuntutan yang kami lakukan sudah membuktikan yang bersangkutan terbukti bersalah," kata Chandra di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).

Chandra menilai, semua dakwaan jaksa terbukti di persidangan melalui bukti dan keterangan para saksi. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP tetang kesusilaan."

TM dan SB yang disebut-sebut sebagai artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir memang pernah diwacanakan menjadi saksi dalam persidangan. Kuasa hukum RA, Pieter Ell membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya tertulis jelas nama mereka.

Tapi sampai sidang masuk tahap pembacaan tuntutan, cuma AA yang bersaksi. AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi itu datang ke pengadilan dengan mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan kerudung dan cadar warna senada.

Menurut majelis hakim seperti yang pernah ditirukan Pieter, saksi dari pihak JPU sudah cukup karena sudah berjumlah lima orang sehingga tak perlu menghadirkan TM dan SB. Menanggapi hal itu, Pieter pun kecewa.

RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI