Mucikari RA Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Selasa, 13 Oktober 2015 | 17:52 WIB
Mucikari RA Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Tersangka mucikari kasus prostitusi artis, Robbie Abbas alias RA, saat di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RA, terdakwa kasus prostitusi online dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara. Menurut salah satu tim JPU, Chandra, RA melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesuliaan.

"Barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian, terdakwa dituntut satu tahun empat bulan. Penuntutan dipotong masa tahanan," kata Chandra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015).

Menurut Chandra, dakwaan JPU terhadap RA telah terbukti di persidangan. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan RA melanggar norma dan mencuri perhatian masyarakat.

"Dan yang meringankan, terdakwa berterus terang selama persidangan," ucapnya.

RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SB masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI