Chintami Atmanegara Hanya 4 Kali Ikut Senam Bersama Roy Tobing

Senin, 12 Oktober 2015 | 20:30 WIB
Chintami Atmanegara Hanya 4 Kali Ikut Senam Bersama Roy Tobing
Minati Atmanegara (kanan) didampingi kuasa hukum Razman Arif dan Chintami Atmanegara. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Chintami Atmanegara mengakui pernah bergabung dan ikut kelas senam bersama Maestro senam, Roy Tobing. Namun dia mengungkapkan hanya beberapa kali mengikuti senam di kelas yang dibuka oleh Roy.
 
"Saudara Roy patut diduga sudah berbohong bahwa mbak Chintami menurunkan berat badan 20 kg setelah melahirkan tetapi pada faktanya dia hanya mengikuti kelas 4 kali saja," kata kuasa hukum Minati, Razman Arif usai pemeriksaan di Bareksrim, Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
 
Bukan hanya itu, perempuan yang kini memilih menggunakan hijab sebagai pakaian sehari-harinya tersebut membantah saat mengikuti kelas senam pascamelahirkan.
 
"Saya dulu pernah ikut senam sebanyak 4 kali tapi sudah 26 tahun yang lalu sebelum saya menikah. Setelah saya melahirkan saya tidak lagi senam di tempat Roy Tobing," ungkap Chintami.
 
Bukan hanya itu, adik kandung Minati Atmanegara itu pun mengaku banyak perbedaan antara gerakan senam yang diciptakan oleh Roy dan kakakanya tersebut.
 
"Yang mencolok metodenya berbeda. Nggak bisa dijelaskan. Tapi yang jelas saya senam di tempat roy gerakan seperti menari dan saya memerlukan itu saat saya menari, menyanyi, nah kalau kakak saya basicnya berbeda dan itu sulit untuk dijelaskan di sini," lanjut Chintami.
 
Sebelumnya diberitakan, Minati Atmanegara mendatangi Mabes Polri  untuk dimintai keterangan seputar laporannya terhadap maestro senam Roy Tobing atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Semua bermula dari tuduhan Roy Tobing yang geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Direktorat Hak Cipta (HaKI) sejak 6 Juli 2000.

Roy semakin kesal, karena tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara mengambil gerakan senam miliknya dan mendapatkan uang dari gerakan tersebut lewat sanggar senam bernama Sanggar Primadona. Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI