Suara.com - Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif, yakin bisa menjadikan Roy Tobing sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini ditegaskan Razman usai melaksanakan pemeriksaan yang memakan waktu hampir lima jam pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan tadi saudara Roy akan dijadikan tersangka karena dasar hukum yang kuat sudah kami miliki," kata Razman usai pemeriksaan di Bareksrim, Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut ada tiga saksi yang diperiksa, di antaranya Chintami Atmanegara, Aishah Gray dan pelapor Minati Atmanegara.
"Dalam BAP Ibu Minati atmanegara, selaku saksi pelaporan dan korban dari dugaan korban pemfitnahan, berikutnya Chintami sudah menyampaikan kesaksiannya bahwa telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik, dan Aisha Grey di mana dia bersaksi karena dia juga tahu betul saudara Inez dan teman-teman itu adalah mantan instruktur primadona milik Minati," papar Razman.
Dalam pemeriksaan, Minati mendapat sekitar 20 pertanyaan dari Mabes Polri. Bahkan dalam pemeriksaan saksi juga memberikan bukti-bukti kuat agar Roy bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Kami mendapat pertanyaan 19 sampai 20 pertanyaan. Kami juga memberikan bukti percakapan dari infotaimen, flash disk, majalah-majalah," ujar Minati usai pemeriksaan.
Seperti diketahui Minati melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik. Minati dituduh telah mejiplak gerakan senam yang diklaimnya telah diciptakannya terlebih dahulu.
Buntut kasus ini, Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.