Adik kandung Minati Atmanegara, Chintami Atmanegara mengaku siap membela kakaknya dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh maestro senam, Roy Tobing.
"Karena saya tahu kakak saya benar jadi saya bela habis-habisan," kata Chintami usai memberi kesaksian di Bareksrim, Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Bahkan Chintami siap menjadi saksi karena dia tahu persis bagaimana sang kakak, Minati, membangun studio senamnya dengan kerja keras.
"Saya support 100 % untuk kakak saya karena saya tahu kakak saya. Sudah terbukti studio Primadona sudah berdiri 26 tahun dan hampir 100 persen usaha kakak saya," tegas Chintami.
Namun dia mengaku Chintami mengenal sosok Roy 26 tahun yang lalu di tempat senam Roy Tobing.
"Dia (Roy) Kadang mengajar kadang nggak. Kadang asistennya yang mengajar. Tapi saya enjoy. Saya senam nggak hanya di Roy tapi saya juga senam ditempat lain," jelas Minati.
Sebelumnya diberitakan, Minati Atmanegara mendatangi Mabes Polri untuk dimintai keterangan seputar laporannya terhadap maestro senam Roy Tobing atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Semua bermula dari tuduhan Roy Tobing yang geram dengan Minati Atmanegara yang telah mencatut gerakan senam ciptaannya. Padahal Roy telah mendaftarkan gerakan senamnya itu ke Direktorat Hak Cipta (HaKI) sejak 6 Juli 2000.
Roy semakin kesal, karena tanpa sepengetahuan atau izin darinya, Minati Atmanegara mengambil gerakan senam miliknya dan mendapatkan uang dari gerakan tersebut lewat sanggar senam bernama Sanggar Primadona. Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.