Suara.com - Dua saksi yang bisa meringankan terdakwa mucikari RA, artis TM dan SB, mangkir dalam sidang kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Namun sidang tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan RA.
"Tadi pemeriksaan terhadap terdakwa. Ditanya kronologis dan penangkapan di hotel," kata Dahlan Dipo, salah satu tim kuasa hukum RA, usai sidang.
"Kemudian (ditanya) siapa artis yang terkait dan transaksinya. Penggunaanya juga," ujar dia lagi.
Terkait dua saksi yang meringankan, yakni seorang artis dan ustadz tak jadi bersaksi hari ini, Dahlan mengatakan tak masalah. Sidang selanjutnya digelar pada 13 Oktober dengan agenda pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi saksi meringankan dilewatkan saja," ucapnya.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SB masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.