Suara.com - Kuasa hukum RA, terdakwa kasus prostitusi online, Pieter Ell kecewa karena artis TM dan SB akhirnya tak dijadikan sebagai saksi dalam persidangan kliennya. Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menilai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup.
Menurut Pieter, harusnya TM dan SB yang disebut-sebut sebagai artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir, diperlakukan sama seperti AA (Amel Alvi). Majelis hakim sebelumnya sampai mengeluarkan ketetapan untuk memerintahkan jaksa menghadirkan AA.
"Pasal 224 KUHP itu menegaskan kalo ada saksi yang mangkir ada ancaman hukumannya 9 bulan," kata Pieter ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).
Pieter menegaskan nama TM ada di dalam dakwaan jaksa terhadap kliennya. Sehinga menurut dia, kesaksian kedua artis tersebut sangat diperlukan.
"Kami akan hadirkan pertanyaan yang meringankan (RA), tapi mereka nggak datang kemarin. Misal, 'Apakah mereka dipaksa mengerjakan itu?' Itu pertanyaan kunci yang harus dijawab sama saksi," ujarnya menjelaskan.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual artis AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Setelah itu, Pieter Ell sempat memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didalamnya ada nama Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.