Suara.com - Kuasa hukum terdakwa mucikari RA, Pieter Ell mengatakan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015) bakal menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ada dua orang. Satu dari seleb. Suaminya sudah konfirmasi untuk hadir. Tapi saya masih menunggu," kata Pieter sebelum sidang.
Adapun satu saksi lagi menurut Pieter adalah dari kalangan pemuka agama atau ustadz. SangĀ ustadz, klaimnya, mengetahui keseharian RA.
"Ustadz itu kenal dengan keseharian RA, bagaimana lingkungannya. Keterangan mereka diharapkan bisa meringankan," ujarnya.
Sidang kasus ini memang telah memasuki agenda saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak RA. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi. AA hadir di sidang mengenakan baju kurung bercadar serba hitam untuk menghalangi bidikan kamera ke jati dirinya.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual artis AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir dengan inisial TM dan SBĀ masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus saksi. Namun, hakim merasa tak perlu menghadirkan kedua artis itu di sidang RA.