Gagal Berdamai, Minati Siap Hadapi Tuntutan Roy Tobing

Rabu, 07 Oktober 2015 | 14:59 WIB
Gagal Berdamai, Minati Siap Hadapi Tuntutan Roy Tobing
Minati Atmanegara saat jumpa pers soal kasus plagiat gerakan senam yang menjerat dirinya di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis senior dan guru senam Minati Atmanegara siap menghadapi tuntutan maestro senam Roy Tobing. Minanti saat ini berstatus tersangka atas pelanggaran hak cipta gerakan senam yang dilaporkan Roy ke Polda Metro Jaya pada akhir 2014.

"Kami kecewa dengan Roy yang menggelar jumpa pers dan terus ingin melanjutkan kasus ini," kata kuasa hukum Minati, Razman Arief saat menggelar jumpa pers di Rasuna Park Office, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).

Razman mewakili kliennya dengan tegas tidak mau berdamai dengan Roy dan akan terus mengikuti proses hukum. "Tidak ada pintu maaf lagi buat dia (Roy)," kata dia.

Razman menilai sikap Roy tidak konsisten. Mereka sempat ingin berdamai saat bertemu di Polda Metro untuk menggelar perkara khusus, pada 30 September. 

"Kita saling berbaikan dan saya masih saya ingat kutipannya, dia mengatakan kita cooling down. Instrospeksi diri, siapa yang tahu mau berbaikan, berbaikan itu kan berdamai," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Minati siap menghadapi semua bentuk tuntutan Roy. "Saya siap," tandas Minati.

Seperti diketahui, Roy melaporkan Minati ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta gerakan senam yang sudah lama diciptakan dan digunakan oleh Roy.

Roy melaporkan kakak artis senior Chintami Atmanegara itu pada 7 November 2014 silam dengan nomor laporan LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus.

Atas laporan tersebut, Minati Atmanegara resmi jadi tersangka dengan dikenai pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI