Suara.com - Farhat Abbas mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan Farhat seperti sedang bermain-main dengan hukum. Sebab, dua gugatan sebelumnya sudah tidak diterima oleh hakim.
"Ini mempermainkan proses penegakkan hukum. Ini kan jelas tinggal tunggu sidang saja," kata Suhendra ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
"Mungkin ini jadi rekor di negara kita. Ada yang ngajukan lagi praperadilan sampai tiga kali. Sebenernya kita kasihan sama polisi. Padahal, dalilnya itu-itu saja nanti," ujarnya lagi.
Kendati demikian, Suhendra tak memungkiri gugatan praperadilan yang diajukan Farhat sah di mata hukum. Sebab, praperadilan pertama dan kedua bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
"Tapi harusnya Farhat sebagai advokat yang paham hukum sudah lah terima saja. Kasihan polisinya capek. Itu-itu aja yang dibahas, sudah lah hadapi saja," kata dia.
Farhat yang saat ini berstatus tahanan kota resmi mengajukan gugatan praperadilan jilid tiga pada Senin (5/10/2015). Statusnya sebagai tahanan kota tak menyurutkan niat Mantan suami Nia Daniaty itu berjuang terus dari jeratan hukum.