Suara.com - Andi Soraya yakin memilih berpisah dengan suaminya, Rudi Sutopo. Namun sampai saat ini, belum diketahui pasti apa penyebab yang membuatnya tetap memilih berpisah dengan suaminya tersebut.
"Ada prinsip-prisp yang tidak bisa kami ungkapkan di sini. Namun yang pasti, karena menikahnya secara baik-baik, maka klien kami ingin berpisahnya secara baik-baik pula," kata kuasa hukumnya, Ervin Lubis, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Walau demikian, Ervin membantah jika kliennya menggugat cerai karena adanya faktor orang ketiga maupun juga lantaran KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
"Masalah ada. Tentunya, perceraian pasti ada masalah. Tetapi KDRT tidak ada, maupun pihak ketiga tidak ada," lanjutnya.
Bahkan dalam gugatan cerai yang diajukan perempuan yang akrab disapa Aya tersebut, Ervin menyebut tidak diajukan gugatan harta goni-gini kepada sang suami. Dalam pertemuan pribadi mereka pun, Aya dan Rudi disebut hanya membicarakan perceraian.
"Ada kesepakatan, tetapi hanya mengenai perceraian. Tidak ada tuntutan harta gono-gini," lanjutnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Oktober mendatang. Usai menyerahkan bukti, tim kuasa hukum Aya rencananya akan mendatangkan saksi. Namun sampai saat ini, belum diketahui siapa-siapa saksi yang akan diajukan.
"Kemungkinan akan ada dua orang yang kami datangkan sebagai saksi. Mereka yang mengetahui persoalan rumah tangga Mba Andi Soraya dan Pak Rudi," tandas Ervin.
Kuasa Hukum Andi Soraya Bantah Ada KDRT Maupun Orang Ketiga
Selasa, 06 Oktober 2015 | 19:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Venna Melinda Ajukan Gugatan Gaib, Ferry Irawan: Aku WNI, Alamatnya Jelas
17 Oktober 2024 | 21:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 08:20 WIB
Entertainment | 08:10 WIB
Entertainment | 08:10 WIB
Entertainment | 08:00 WIB
Entertainment | 07:50 WIB
Entertainment | 07:40 WIB
Entertainment | 07:30 WIB
Entertainment | 07:20 WIB
Entertainment | 07:10 WIB
Entertainment | 07:00 WIB