Suara.com - Saksi prostitusi online, artis TM dan SB, mangkir untuk ketiga kalinya. Mereka tidak hadir di persidangan mucikari RA yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Padahal sebelumnya, kuasa hukum RA, Pieter Ell memastikan kedua artis tersebut bakal diperiksa.
"Tadi masih saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hanya membacakan kesaksian dari penyidik, namanya Hendry Lesmana. Hakim menanyakan kepada kami, keberatan atau tidak. Kami sih silakan saja," kata salah satu kuasa hukum RA, Dahlan Pido, ditemui usai sidang.
Lebih lanjut, Dahlan mengatakan hakim tak menyinggung nama TM dan SB untuk dijadikan sebagai saksi pada sidang selanjutnya. Sebab, hakim menilai saksi dari JPU sudah cukup.
"Tadi hakim minta kepada kita untuk menghadirkan saksi adecat (meringankan RA) untuk sidang selanjutnya hari Kamis, 8 Oktober," ujarnya.
"Hakim memang minta AA saja dari sidang-sidang awal. Tapi ini (TM dan SB) tidak," kata dia lagi.
Terkait siapa TM dan SB, Pieter pernah membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada sejumlah media di PN Jakarta Selatan. Di dalam berkas tersebut tertulis jelas nama artis Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Artinya, mereka pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus RA.
Pada sidang sebelumnya, AA yang disebut-sebut sebagai artis Amel Alvi memenuhi panggilan sebagai saksi. Mengenakan baju kurung hitam lengkap dengan cadar dan kerudung warna senada, AA tak berkomentar apapun kepada pekerja media usai sidang.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual artis AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Dalam perjalannya, sejumlah inisial artis beredar di media sosial yang disebut-sebut sebagai anak asuh RA. TM dan SB adalah dua dari sekian inisial yang muncul waktu itu.