Suara.com - Sidang gugatan perdata Farhat Abbas terhadap musisi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015). Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik dari pihak Farhat.
"Tapi mereka belum siap. Jelas kami kecewa. Dia sebenarnya sebagai penggugat harusnya serius dong. Karena kami ingin cepat selesai," kata kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat ditemui usai sidang.
Namun, di dalam persidangan, Suhendra kembali menyampaikan tuntutan provisionilnya di hadapan majelis hakim. Dia menuntut Farhat berhenti berkicau di Twitter selama proses hukum belangsung dan meminta ganti rugi Rp 100juta per-tweet.
"Putusan itu akan masuk putusan sela nanti. Dan harusnya majelis bisa menerima tuntutan kami. Kita ingin Farhat ini berhenti lah ya nge-twitt. Tolong hormati proses persidangan," ujar dia.
Selain praperadilan, Farhat menggugat Dhani dan Ramdan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp60,5 miliar. Dia merasa permohonan maafnya dilecehkan oleh pihak Dhani. Permintaan maaf Farhat soal kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan AQJ, anak bungsu Dhani.