Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Tangerang mengabulkan gugatan cerai Muzdalifah terhadap suaminya, Nassar. Putusan itu diputuskan oleh hakim secara verstek (tidak dihadiri tergugat). Hakim Hariadi Hasan membacakan langsung putusan cerai itu pada hari ini, Selasa (6/10/2015).
"Gugatan penggugat dikabulkan dengan verstek," kata Hariadi.
Selain perceraian, hakim juga mengabulkan permohonan Muzdalifah soal hak asuh anak. Hal itu kata Hariadi tertuang dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
"Bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya," ujar Hariadi.
Kendati demikian, putusan ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu sejak putusan dikeluarkan kepada Muzdalifah dan Nassar bila ingin menyatakan banding.
Muzdalifah menggugat cerai Nassar pada 24 Juli 2015 setelah mereka menikah pada 17 Mei 2012. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang putra, Falhan Abssar yang lahir pada 15 November 2013.