Suara.com - Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ini merupakan ketiga kalinya Farhat mengajukan gugatan praperadilan.
"Benar, kami resmi mengajukannya kemarin, hari Senin (5 Oktober 2015). Termohonnya adalah penyidik Polda Metro Jaya, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Selatan," kata Burhanuddin ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/10/2015).
Menurut Burhanuddin, kliennya berhak mengajukan praperadilan ke-3 mengingat dua gugatan sebelumnya tak diterima hakim. "Kecuali ditolak baru kita tidak akan ajukan lagi. Ini masih ada celah," ucapnya.
Soal status Farhat sebagai tahanan kota, Burhanuddin mengatakan tak masalah. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kliennya terhadap Ahmad Dhani belum disidangkan.
"Ini ada tenggang waktu, ada ruang untuk diajukan kembali sebelum sidang. Jadi kenapa tidak," ujarnya.
Gugatan praperadilan Farhat jilid pertama tak diterima hakim karena dianggap terlalu dini melibatkan Kejaksaan sebagai termohon. Sebab, berkas Farhat waktu itu belum P21 atau lengkap.
Sementara praperadilan Farhat jilid kedua tak diterima karena tidak melibatkan kejaksaan sebagai termohon. Padahal, berkas Farhat waktu itu sudah dinyatakan P21.