Suara.com - Pelaku pencurian rumah musisi Piyu "Padi" 27 September lalu berhasil ditangkap polisi. Pelaku diringkus saat berada di lokasi penadah barang bekas.
"(Pelaku) Ada tiga orang. Orangnya dari Cirebon, Tegal, Semarang," kata Piyu dihubungi, Selasa (6/10/2015).
Pelaku, kata Piyu, merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian. Pascapenangkapan, Piyu menyerahkan proses hukum kepada polisi.
"Aku sih memaafkan tapi tetap saja kita harus menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah Piyu disatroni maling saat sedang dia sedang tak berada di rumah. Akibat kejadian itu Piyu mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta.