Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat

Senin, 05 Oktober 2015 | 16:13 WIB
Masih Serang Dhani di Twitter, Kejati Tak Akan Tahan Farhat
Farhat Abas usai diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat dari Ahmad Dhani yang meminta perlindungan hukum karena Farhat Abbas masih saja 'menyerang' lewat tulisan di Twitter walaupun berstatus tahanan kota. Dalam surat tersebut, ayah empat anak itu meminta kejaksaan segera menahan Farhat.

"Suratnya saya terima. Karena yang bersangkutan (Farhat) masih menulis di Twitter. Beliau (Dhani) keberatan atas yang disampaikan FA," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo ditemui di kantornya, Senin (5/10/2015).

Lebih lanjut, Waluyo mengatakan jika Kejati DKI Jakarta tak perlu menahan Farhat seperti yang diminta Dhani. "Yang penting, yang bersangkutan (Farhat) tidak melarikan diri," ujarnya.

Terkait beberapa bukti baru pencemaran nama baik oleh Farhat yang dibawa Dhani ke Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan jika lembaganya berwenang untuk menindak Farhat. Dia menyerahkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan Dhani.

"Kami hanya menerima berkas dari penyidik," ujar dia.

Menurut Waluyo, yang dilakukan Kejaksaan saat ini adalah segera melimpahkan berkas Farhat ke pengadilan untuk disidangkan. "Setidaknya diberi waktu 20 hari untuk pelimpahan," katanya.

Tak lama berselang jadi tahanan kota, Farhat masih leluasa menulis komentar yang menyinggung Ahmad Dhani di Twitternya. Beberapa tulisan itu, di antaranya:

"Jika hanya karena kata-kata "ayah bodoh"orang harus masuk penjara? Baru hukum tegak?! Maka ayah bodohpun harusnya dipenjara karenanya 7 nyawa terbang"

"Kelalaian orang tualah yang membuat 7 nyawa melayang korban tewas mobil terbang? Siapa yang berani bantah? Gue hajar!"

"Semoga gue gagal masuk penjara, semoga Dhani dkk yang sukses masuk penjara. Amin."

Farhat resmi ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan pada 1 Oktober 2015 setelah dua praperadilan yang diajukan mantan suami Nia Daniaty itu tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum jadi tahanan kota, Farhat menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI