Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari ini Senin (5/10/2015). Surat itu berisi permohonan Dhani kepada kejaksaan untuk segera menahan Farhat karena dianggap masih melakukan pencemaran nama baik di Twitter.
"Kami di dalam belum bahas surat, baru serahkan aja. Bagaimana-bagaimananya kita serahkan kepada Kajati yang wakili negara dalam kasus ini," kata Dhani ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di kantor Kejati DKI Jakarta.
"Tadi saya dikasih tahu, dalam 20 hari akan segera sidang. Jadi nggak perlu nunggu lama," ujarnya lagi.
Ramdan mengatakan, Farhat tak menghargai proses hukum karena dinilai masih melakukan pencemaran nama baik kepada Dhani di Twitter. Padahal, kata dia, mantan suami Nia Daniaty itu sudah berstatus tersangka dan tahanan kota.
"Kami sudah bertemu dengan pihak kejaksaan. Pada intinya surat sudah kami kirimkan, semoga dikabulkan cepat. Kami meminta tersangka ditetapkan tidak hanya tahanan kota tapi tahanan badan," ujar Ramdan.
Farhat resmi ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan pada 1 Oktober 2015 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani. Sebelumnya, dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap dua.