Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah berencana mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hari ini, Senin (5/10/2015). Kedatangan mereka untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum.
Dihubungi suara.com, Ramdan mengatakan surat itu dibuat karena Dhani resah oleh ulah Farhat Abbas yang masih melakukan pencemaran nama baik melalui Twitter. Padahal, menurut Ramdhan, status Farhat kini sudah tersangka dan dinyatakan sebagai tahanan kota.
"Farhat ini semenjak 29 september sampai hari tetap nge-bully, melakukan pencemaran nama baik, melakukan pidana ulang. Kejati gagal menjaga menjaga tahanannya," kata Ramdan dihubungi.
Ramdan menambahkan, hak-hak Dhani sebagai pelapor sekaligus korban dianggap tak diakomodir. Sehingga, dia meminta agar kejaksaan bersikap tegas kepada mantan suami Nia Daniaty tersebut.
"Intinya dalam surat itu kita minta kejaksaaan melakukan penahanan badan terhadap Farhat. Penahanan sel," ujar Ramdan menegaskan.
Farhat resmi ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan pada 1 Oktober 2015 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani. Sebelumnya, dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap dua.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Asmirandah Gemuk Bukan karena Hamil
Demi Jadi Bintang Panas, Model Kontroversial Ini Lakukan Aborsi
Mau Lihat Nikita Willy 'Gila'? Ini Videonya