Suara.com - Vokalis Setia Band, Charly Van Houten resmi melaporkan Rere Regina ke Polda Metro Jaya Jumat (2/10/2015) terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum Charly, Ahmad Rivai, Rere pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya memiliki seorang anak dari kliennya.
"Jadi bukti-buktinya ada di Twitter. Rere mengatakan punya anak dari Mas Charly. Selain itu, dia (Rere) juga ngomong hal-hal yang tidak patut diucapkan," kata Rivai, ditemui usai membuat laporan.
Lebih lanjut Rivai mengatakan, pengakuan Rere sudah sangat menganggu kenyamanan Charly dan istrinya, Regina Irawan. Sehingga, Charly memilih menempuh jalur hukum.
"Ini sudah menyerang kehormatan rumahtangga Mas Charly," ucap dia
Atas perbuatannya, Rere dikenakan pasal 310, 311, 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 45 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perempuan yang berprofesi penyanyi dangdut itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Laporan ini bisa dibilang buntut dari laporan Rere terhadap istrinya. Rere sebelumnya melaporkan Regina terkait pasal serupa. Dia mengaku dihina Regina melalui twitter dan sms terkait hubungan terlarangnya dengan Charly.