Suara.com - Artis tersangkut skandal pekerja seks komersial (PSK) berinisial AA telah selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Sidang tertutup itu berlangsung selama sekitar 90 menit.
"Tadi ada keterangan (AA) dari awal sampe akhir, dari alfa sampe omega. Salah satunya kronologis penangkapan," kata kuasa hukum RA, Pieter Ell usai sidang.
Pieter pun tak menyangkal bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan membeberkan barang bukti, termasuk pakaian dalam AA. "Intinya semua hal yang terkait kasus ini juga, barbuk (barang bukti), semua sudah ditanyakan, sudah dijelaskan," ujarnya.
Disinggung apakah AA mengakui pakaian dalam tersebut, Pieter mengiyakannya. Hanya saja, dia tak memberikan jawaban secara gamblang.
"Semua sudah ditanya, sudah dijawab dengan baik, dicatat panitera. Biar hakim nanti yang menilainya," ucap dia.
BACA JUGA:
Farhat Abbas Resmi Jadi Tahanan Kota
Sementara itu, AA masih enggan berkomentar usai sidang. Dengan pengawalan ketat, tak ada satu kata pun yang terlontar dari mulut AA sampai berhasil masuk ke dalam mobil Toyota Avanza putih.
RA dan AA ditangkap polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei lalu. Pada penangkapan itu, RA diduga kuat tengah menjual artis AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Identitas artis AA disebut-sebut Amel Alvi. Beberapa foto dan video artis mirip Amel Alvi sedang digelandang dan diperiksa petugas di Mapolres Jakarta Selatan. Menurut polisi, tarif AA berkisar Rp80 juta sampai Rp 200 juta sekali kencan. Sedangkan mucikari RA mendapat bagian 30 persen dari sekali transaksi.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Farhat Menyerahkan Diri, Polda Metro: Dia Takut di-DPO
Tessa Kaunang Doyan Dugem, Ini Kata Mantan Suami
Hanya Karena Utang Rp200 Ribu, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Rentenir
Wow, Bokong Kendall Jenner Menerawang