Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono membenarkan pihaknya saat ini tengah memeriksa Farhat Abbas terkait kasus dudgaan pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Kendati demikian, Mujiyono membantah yang menyebut Farhat ditangkap.
Farhat, kata Mujiyono, datang sekira pukul 07.0 WIB.
"Pagi sekali jam 7 dia datang. Hari ini penyidik akan membawa tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Mujiyono ditemui di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Farhat, kata Mujiyono, akhirnya menyerahkan diri lantaran takut Polda Metro memasukkan namanya dalam daftra pencarian orang (DPO).
"Belum ditahan. Dia kan ngilang terus, Tertibkan surat pencegahan keluar negeri. Dia kan takut diterbitkan DPO," tegasnya lagi.
Sampai sekarang, Farhat masih menjalani pemeriksaan intensif. Mujiyono belum memastikan apakah Farhat bisa ditahan atau tidak. "Soal penahanan itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi," tandas Mujiyono.
Farhat masih menyandang tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dhani setelah gugatan praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Rabu (30/9/2015) kemarin.