Suara.com - Musisi Ahmad Dhani menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek yang menolak gugatan praperadilan Farhat Abbas.
"Semoga nggak ada praperadilkan jilid 3. Kasian kan kita mondar-mandir. Mudah-mudahan ini yang terakhir," kata Dhani ditemui di rumahnya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Sebelumnya, gugatan praperadilan Farhat yang pertama juga tidak diterima hakim PN Jakarta Selatan. Maka dengan putusan ini, Dhani berharap Farhat legowo dan segera menyerahkan diri agar bisa dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan tersangka menyerahkan diri atas nama hukum. Karena kan namanya lawyer, mengerti hukum apalagi dia (Farhat) S3, doktor," ujarnya.
Hakim Yuningtyas Upiek dalam putusannya menyatakan tak menerima gugatan praperadilan Farhat. Permohonannya dinilai cacat hukum. Salah satu pertimbangannya Farhat sebagai pemohon tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon. Sementara berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan.
Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu dilaporkan terkait cuitannya di Twitter soal kecelakaan AQJ, putra ketiga Dhani.
Alasan Farhat kicauannya bukan bentuk penghinaan terhadap Dhani, melainkan kritik sosial. Apalagi, menurutnya dia mengklaim masih sebagai kuasa hukum Maia Estianty, mantan istri Dhani sehingga merasa berkapasitas mengomentari kecelakaan AQJ.