Suara.com - Sidang gugatan perusahaan milik Iwan Fals berbendera PT. Tiga Rambu (TR) terhadap perusahaan milik Setiawan Djodi berbendera PT. Airo Swadaya Stupa (ASS) kembali dilanjutkan di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Pihak Iwan Fals menuntut pihak Setiawan Djodi ketika konser Kantata Barock di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 30 September 2011 disiarkan ulang oleh MNCTV tanpa izin pihak Iwan.
Sidang kali ini beragendakan penyerahan bukti dari TR kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menilai bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum TR belum lengkap, sehingga hakim ketua meminta tim kuasa hukum TR melengkapinya dan kembali lagi pada pekan depan.
"Memang dalam bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ada hal sedikit yang memang kurang. Jadi dalam hukum perdata bentuk foto kopi yang telah dilegal ada beberapa foto kopi yang terpotong," kata Sugiarto, kuasa hukum TR, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Sugiarto menjelaskan, hasil foto kopi tidak sempurna bukan karena disengaja. Melainkan karena kesalahan cetak saat foto kopi. Menurutnya, hal itu wajar karena saat mengirimkan lewat email kadang terpotong.
"Menurut hakim nggak sama antara asli dan foto copy. Tapi isinya sama, namun alamat emailnya ada yang terpotong sedikit dan menurut hakim itu lebih baik diganti," paparnya.
"Besok minggu depan kita akan lengkapi setelah ini langsung dilanjutkan dengan bukti dari tergugat kemungkinan di minggu berikutnya saksi," tandas Sugiarto.
Dalam persidangan tadi, kuasa hukum TR juga menyerahkan bukti berupa CD siaran ulang konser Kantata Barock di MNCTV .