Minati Atmanegara Gelar Perkara Plagiat Gerakan Senam

Rabu, 30 September 2015 | 17:52 WIB
Minati Atmanegara Gelar Perkara Plagiat Gerakan Senam
Minati Atmanegara ditemani adiknya Chintami Atmanegara membuat laporan laporan di Mabes Polri, Senin (21/9/2015). [suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua guru senam Minati Atmanegara (56) dan Roy Yulius Tobing akhirnya melaksanakan gelar perkara terkait kasus hak cipta gerakan senam. Minati sendiri saat ini berstatus tersangka melakukan plagiat gerakan senam milik Roy, sejak Roy melaporkan kakak Chintami Atmanegara itu ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2014.

"Jadi mereka ini berhadapan, pihak penyidik, pihak kami (Minati) dan di sebelah kanan pihaknya mereka (Roy) dan itu mempraktekkan senam masing-masing," kata Razman Nasution, kuasa hukum Minati, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Setelah gelar perkara, mulai ada titik temu dari pihak Roy. Bahwa dia menyatakan ingin mencari solusi untuk kasus hak cipta itu. Roy sendiri sebelumnya pernah mengatakan bahwa ada 11 gerakan miliknya yang sudah didaftarkan ke Direktorat Hak Cipta pada tahun 2000.

Roy sempat memberikan beberapa bukti bahwa Minati telah bersalah, yakni gerakan senam dalam film Quickie Express (2007), dan iklan. Minati pun dijerat dengan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman empat tahun hukuman penjara.

"Beliau menginginkan adanya perdamaian dan kita akan merespon itu kalau beliau cabut perkara ya, alhamdulillah dan tidak ada masalah," sambung Razman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI