Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Putusan itu dibacakan hakim pada sidang yang digelar hari ini Rabu (30/9/2015).
"Permohonan pemohon dinyatakan cacat hukum dan tidak dapat diterima, " kata Yuningtyas saat membacakan putusan.
Permohonan Farhat dinilai cacat hukum karena dalam gugatannya tak mengikutsertakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai termohon, melainkan Polda Metro Jaya saja. Di sisi lain, berkas Farhat sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.
Pada 24 Agustus lalu, gugatan praperadilan Farhat juga tidak diterima hakim. Ketika itu, hakim menilai keikutsertaan Kejaksaan sebagai termohon adalah prematur. Pasalnya, berkas Farhat saat itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Farhat mempraperadilkan Polda Metro Jaya menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Mantan istri Nia Daniaty itu dilaporkan terkait kicauannya di twitter soal kecelakaan AQJ, putra ketiga Dhani.
Alasan Farhat menggugat karena menganggap kicauannya bukan bentuk penghinaan terhadap Dhani, melainkan kritik sosial. Apalagi menurutnya, saat itu dan sampai sekarang dia mengklaim masih sebagai kuasa hukum Maia Estianty, mantan istri Dhani sehingga merasa berkapasitas mengomentari kecelakaan AQJ.