Suara.com - Pesulap Limbad merasa dirugikan dituduh mencuri mobil merek Honda Jazz milik korban bernama Ibrahim. Lewat kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, dia mengancam akan melaporkan pihak yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Kita ikuti prosedur. Kita akan tempuh pelaporan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik) dan pasal 27 ayat 3 UU ITE (pencemaran nama baik melalui internet)," kata Zakir dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Menurut Zakir, saat ini pihaknya tengah merundingkan rencana tersebut. Dia tak mau tergesa-gesa mengambil keputusan.
"Ini masih dibicarakan antara Master dan tim kuasa hukum. Tapi ini kan sudah pasti merugikan. Secepatnya lapor," pungkas Zakir.
Limbad dituduh mencuri mobil Honda Jazz di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Limbad dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, terhitung Kamis (24/9/2015) lalu lewat buktiberupa potongan rekaman kamera CCTV.